Investasi pada industri pengolahan hasil perikanan meningkat. Setidaknya ada sembilan industri pengolahan hasil perikanan yang siap beroperasi pada 2008 dengan total investasi 30 juta dollar AS.
Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Martani Huseini di Jakarta, Jumat (12/9), industri pengolahan yang siap beroperasi antara lain di Manokwari, Papua Barat; Cikarang dan Cikampek, Jawa Barat; Belawan, Sumatera Utara; Minahasa Utara, Sulawesi Utara; dan Kalimantan Barat. Sebagian di antaranya penanaman modal asing.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, menurut Martani, telah mendorong investasi di industri pengolahan perikanan. Kepmen tersebut mewajibkan kapal berbendera asing yang ingin melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia mendirikan usaha pengolahan ikan dengan mitra usaha perusahaan nasional.
Saat ini terdapat sekitar 600 industri pengolahan perikanan, 200 unit di antaranya memiliki izin ekspor. Total ekspor perikanan Indonesia tahun 2007 sekitar 900.000 ton dengan nilai 2,3 miliar dollar AS dan kurang dari 50 persen di antaranya ekspor produk olahan.
Selain menerbitkan kepmen, pemerintah sejak Agustus 2008 juga memangkas proses sertifikasi kesehatan untuk ekspor produk perikanan olahan dari 12 hari menjadi satu hari. Uji coba dilakukan di Surabaya dan Jakarta.
”Sertifikasi diberikan secepatnya. UPI (unit pengolahan ikan) dinilai sudah memiliki jaminan mutu produk,” kata Direktur Standardisasi dan Akreditasi DKP Nazori Djazuli
Sumber
Sumber
No comments:
Post a Comment
Matur sembah nuuwun sudah sudi mampir dan beri komentar.. Jangan lupa kembali lagi Yach...