Direkomendasikan Kepada Pengunjung Blog "Tempat Cangkruk Arek Agribisnis" memakai Mozilla Firefox agar mendapatkan tampilan yang apik.. Terima Kasih Telah Sudi Mampir Di Blog Kami.. "Jayalah Negeriku - Jayalah Perikananku"

10 January, 2009

Prosedur Memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Keterangan :

  1. UPI mengajukan permohonan ke Ditjen P2HP melalui Diskanlut Provinsi, dilampiri fotocopy IUP.
  2. Kepala Diskanlut menugaskan pengawas mutu daerah melakukan pra inpeksi ke UPI.
  3. UPI yang memenuhi syarat SSOP dan GMP direkomendasikan oleh Diskanlutuntuk memperoleh SKP dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJ-P2HP).
  4. DJ-P2HP menugaskan pengawas mutu pusat untuk melakukan penilikanbersama-sama dengan pengawas mutu yang ada di daerah.
  5. Pengawas mutu pusat dan daerah melakukan penilikan akhir ke UPI.

Artikel Yang Berhubungan



No comments:

Post a Comment

Matur sembah nuuwun sudah sudi mampir dan beri komentar.. Jangan lupa kembali lagi Yach...