- UPI mengajukan permohonan ke Ditjen P2HP melalui Diskanlut Provinsi, dilampiri fotocopy IUP.
- Kepala Diskanlut menugaskan pengawas mutu daerah melakukan pra inpeksi ke UPI.
- UPI yang memenuhi syarat SSOP dan GMP direkomendasikan oleh Diskanlutuntuk memperoleh SKP dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJ-P2HP).
- DJ-P2HP menugaskan pengawas mutu pusat untuk melakukan penilikanbersama-sama dengan pengawas mutu yang ada di daerah.
- Pengawas mutu pusat dan daerah melakukan penilikan akhir ke UPI.
10 January, 2009
Prosedur Memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Matur sembah nuuwun sudah sudi mampir dan beri komentar.. Jangan lupa kembali lagi Yach...